Senin, 04 Mei 2015

Tanah Seribu ‘Duizend Vierkanten Paal’




Pada awal Juli 1779, VOC (Verenigde Ost Indies Compagnie) mengirimkan
utusannya, Petor (Asisten Residen) Willem Ardrian Palm ke Pontianak.
Kemudian pada tanggal 5 Juli 1779, VOC membuat perjanjian
‘Acte Van Investiture’ dengan Kesultanan Pontianak.

Mulai pada saat itu pula, bangsa Belanda dengan VOCnya berdatangan. Awal kedatangannya di Pontianak, menempatkan wilayah selatan seberang Istana Kesultanan Pontianak. Dikenal dengan nama TANAH SERIBU (Duizend Vierkanten Paal). Karena meliputi areal tanah seluas 1000 x 1000 m.
Di areal Tanah Seribu ini, pemukiman dan aktifitas pemerintahan kolonial Hindia Belanda berada di dalam benteng ‘fort Mariannen’. Yang selanjutnya pada tahun 1830an diubah menjadi ‘fort DuBus’ untuk mengenang Komisaris Jenderal Belanda Du Bus de Gisignies. Adapun areal keberadaan benteng  ini sekarang menjadi kawasan pertokoan Nusa Indah.


Pada perkembangan dan pembangunannya, batas Tanah Seribu ini meliputi; sisi bagian utara berbatasan langsung dengan Kleine kapoeas rivier (sungai Kapuas Besar). Sebelah Timur, Parit Besar-weg. Kini tetap terdapat Parit Besar dan di sisi parit memanjang jalan Diponegoro, kemudian sedikit berbelok masuk kesebagian palmenlaan di depan Complex Gouv Pandhuis/pengadaian, sekarang menjadi jalan Teuku Umar.  Pada sisi sebelah selatan; memanjang Palmenlaan, sekarang jalan KH Wahid Hasyim - jalan KH Ahmad Dahlan sampai gertak 3 dekat bangunan penjara, sekarang diareal tanah ini berdiri Rumah Sakit ST Antonius). sedangkan di sebelah baratnya berbatasan dengan soengai djawi weg dan sebagian soengai kakap weg. Sekarang jalan Hasanudin. Tepatnya sekarang, mulai dari pertigaan jalan Pak Kasih, Yos Sudarso, atau yang dikenal dengan daerah gertak 1  sampai sekitaran gertak 3 dekat Rumah Sakit ST Antonius.
Sepanjang batasnya tanah seribu ini dikelilingi oleh parit-parit selebar 3-5 meter. Pembuatan parit-parit sengaja diperlebar menjadi kanal (gracht).  Selain sebagai batas areal tanah seribu. Juga berfungsi sebagai sarana transportasi,  sirkulasi air di sekitar wilayah tanah seribu, mencegah banjir bahkan juga sebagai salah satu bentuk pertahanan untuk keamanan kota.
 Kini sebagian daerah Tanah Seribu secara administratif masuk kedalam kecamatan Pontianak kota, meliputi kelurahan Darat Sekip, kelurahan Tengah dan kelurahan Mariana.

 [dimuat di Borneo Tribune,  Minggu,4 November 2012]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar